Strengthening Youth Guidance for Drug Abuse Prevention through Synergized Enforcement and Prevention Functions Based on Collaboration between Law Enforcement Agencies and Educational Institutions
Keywords:
Abuse, Drugs, Guidance, Prevention, YouthAbstract
Drug abuse among adolescents is one of the most critical challenges in the Indonesian National Social law enforcement and prevention agenda. This community service article examines the synergistic collaboration between the Narcotics Investigation Unit (Satres Narkoba) of the Sumbawa Police and the National Narcotics Agency (BNN) of Sumbawa Regency, as well as joint involvement with MAN 1 Sumbawa Besar, SMAN 3 Sumbawa Besar, SMA N 1 Moyo Utara, and SMAK ST Goergorius in strengthening adolescent resilience against drug abuse. The activity was carried out from February 6 to 13, 2026, involving 150 students. A qualitative juridical-empirical method was used through in-depth interviews with the Head of the Narcotics Unit of the Sumbawa Police (Hari Rustaman, S.H.), the Head of the BNN of Sumbawa Regency (Nursyafruddin, A.Md.) and the BNN Investigator of Sumbawa Regency (Ibnu Prijananda, SE.) supplemented by socialization in schools. The results of the study indicate that law enforcement officers implemented a dual strategy: repressive enforcement based on Law No. 35 of 2009—specifically Articles 112 and 114—and a preventive-rehabilitative approach aligned with the new Criminal Code (Law No. 1 of 2023) and the new Criminal Procedure Code (Law No. 20 of 2025). An Integrated Assessment (TAT) by police, prosecutors, the National Narcotics Agency (BNN), psychologists, and doctors is central to determining rehabilitation recommendations for adolescent users. This study concludes that a collaborative model between law enforcement agencies and educational institutions is the most effective strategy for early prevention of drug abuse among adolescents.
Downloads
References
Abdi, R. (2025). Strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja: Tinjauan literatur dan hasil seminar di Kalimantan Timur. Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 5(4). https://jurnalp4i.com/index.php/cendekia
Arif, B. N. (2023). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. PT Citra Aditya Bakti.
Ayrton, K., Zhorif, B., & Larasati, N. U. (2024). Analisis teori labelling terhadap mantan narapidana pengguna narkotika. Ikraith-Humaniora, 8(2). https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i2
Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, & Kepolisian Republik Indonesia. (2014). Peraturan Bersama BNN, Kemenkes, Kemenkumham, Kejagung, dan Kapolri Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023a). Petunjuk pelaksanaan asesmen terpadu. BNN RI.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023b). Survei nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2023. BNN RI. https://bnn.go.id/survei-nasional-2023
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024a). Infografis survei nasional penyalahgunaan narkoba 2023. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 3(4).
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024b). Laporan kinerja BNN tahun 2024. BNN RI.
Citra, M., Husin, B. R., Tamza, F. B., & Farid, M. (2026). Analisis yuridis terhadap determinan peningkatan tindak pidana narkotika pada remaja. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3001–3010.
Fakultas Hukum Universitas Samawa. (2026, Februari). Dokumentasi kegiatan sosialisasi. Universitas Samawa.
Gosita, A. (2022). Masalah korban kejahatan. Akademika Pressindo.
Hadjon, P. M. (2022). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Hasanah, S., Ibrahim, I., Supriyadi, A., & Rejeki, S. (2021). Peran pemerintah desa dalam penanggulangan narkoba melalui penyuluhan hukum di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Sumbawa. Selaparang, 4(3), 834–838.
Herawati, H. N., Wahdiyah, R., & Gunawan, D. P. (2025). Tinjauan kriminologis terhadap faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika di kalangan remaja. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(1), 4808.
Hotimah, R. N., Nurasyah, Y., Arivanny, G., Sekarsari, P., & Munir, I. M. (2026). Analisis collaborative governance dalam pencegahan peredaran narkotika di Kota Tasikmalaya. Kybernologist, 11(2).
Ikbal, M., & Ismail, D. E. (2025). Efektivitas penanggulangan kasus narkoba oleh Kepolisian Resort Tolitoli: Telaah terhadap dinamika penegakan hukum dan upaya preventif di Kabupaten Tolitoli. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6). https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2567
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 192 Tahun 2012 tentang Penunjukan Laboratorium Pengujian Narkotika.
Kepolisian Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kurniawan, A., & Santoso, D. (2023). Kolaborasi aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam pencegahan narkotika. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1), 45–62. https://doi.org/10.35879/jik.v17i1.345
Liberty, G., & Firmansyah, H. (2025). Analisis penerapan restorative justice oleh pengadilan kepada pelaku dan anak korban (Studi putusan putusan Nomor 206/PID.SUS/2025/PN KAG). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(4), 7868–7878. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50826
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Marpaung, L. (2022). Tindak pidana narkotika: Pemberantasan dan pencegahannya. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2023). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2022). Analisis data kualitatif (T. R. Rohendi, Terj.). UI Press.
Mulyadi, L. (2023). Hukum acara pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Nasution, M. H., & Hasibuan, P. (2026). Penyalahgunaan narkoba dan krisis ketahanan keluarga: Studi kasus pemakai narkoba di Kota Medan. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 2026.
Packer, H. L. (2021). The limits of the criminal sanction (Edisi Cetak Ulang). Stanford University Press.
Pasaribu, F. V. Z., Siregar, M., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2023). Kekuatan pembuktian hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional bagi terdakwa penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi. Locus Journal of Academic Literature Review, 560–565.
Prasetyo, T. (2022). Kriminologi dan hukum pidana. Nusa Media.
Pratama, I. Y., Azis, H., & Wisudawanto, R. (2026). Transformasi kesadaran menjadi aksi: Strategi komunikasi BNN Kota Surakarta dalam Program P4GN untuk generasi muda. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik Dan Kebijakan Negara, 3(1), 38–52. https://doi.org/10.62383/komunikasi.v3i1.830
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143).
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153).
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1).
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 108).
Saleh, R. (2023). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2023). Kriminologi. Rajawali Press.
Simatupang, T. H. (2022). Efektivitas rehabilitasi narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 310–332. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif. Rajawali Press.
Sood, M. (2023). Perlindungan hukum bagi generasi muda dari peredaran dan penggunaan nakoba di SMAN 4 Sumbawa Besar. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.160
Sudarto. (2022). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru.
Vrischika, K., Purnama, S., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2023). Asesmen terpadu oleh BNN Provinsi Bali dalam penentuan status pelaku tindak pidana narkotika. E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 6(1).
Winarno, B. (2021). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus. CAPS.
Wisnubroto, A., & Widiartana, G. (2023). Pembaruan hukum acara pidana. PT Citra Aditya Bakti.
Yusuf, H. (2025). Kajian kriminologi terhadap pemahaman dan penanggulangan tindak kejahatan pada anak remaja di era modern. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9227–9236.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alia Maryani, Nofi Asriani, Nuraini, Lahmuddin Zuhri, Endra Syaifuddin Ahmad, Hanuring Ayu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



